KENDARI, DETIKSULTRA.COM –
Satpol PP Kota Kendari, Jumat siang (12/10/2018), menertibkan stiker Ruslimin Mahdi, calon anggota DPD RI. Stiker yang terpasang di kaca pintu masuk kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari itu ditertibkan karena melanggar aturan.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan bertindak usai menerima informasi adanya stiker yang terpasang di pemerintahan, kawasan kantor Wali Kota Kendari.
Mantan Camat Baruga ini menyatakan, kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat pemasangan alat kampanye, apapun bentuknya, termasuk stiker yang ukurannya lebih kecil.
“Yah anggota sudah bergerak cabut stiker yang dimaksud. Yang jelas, kawasan kantor Wali kota harus bebas dari APK Caleg,” ujarnya Jumat (12/10/2018).
Sebelumnya, stiker calon DPD RI nomor urut 56, tertempel dikaca pintu masuk kantor BP2RD Kota Kendari.
Pengakuan pegawai, mereka tidak mengetahui siapa yang memasang stiker tersebut. Dalam Peraturan KPU perubahan kedua Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, sangat jelas mengatur tata cara kampanye termasuk lokasi pemasangan APK bagi peserta Pemilu termasuk Caleg, dan kantor pemerintahan dilarang dijadikan tempat pemasangan APK, termasuk kawasan rumah ibadah dan sekolah.
Pasca pencabutan stiker, petugas Pol PP akan lebih aktif memantau kawasan walikota kota kota supaya tidak dijadikan sasaran pemasangan APK.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani