Salimin Tantang Zamrun Lapor Polisi jika Tudingan Plagiat itu Fitnah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan plagiarisme yang diarahkan kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu memanas. Tiga puluh guru besar, yang melaporkan, meminta Zamrun untuk secara sukarela melepaskan jabatan tak diindahkan.
Klarifikasi terkait permasalahan ini dilakukan Kepala Biro Humas UHO Kendari, Hamdan. Ia mengklaim tudingan plagiat berbau politik.
Menanggapi hal tersebut, salah seirabg tim kuasa hukum 30 guru besar, Salimin bereaksi. Pengajar mata kuliah hukum jurusan PPKn UHO ini meminta Zamrun melapor balik ke-30 guru besar ke pihak kepolisian. Itu jiika tudingan perkara sebatas fitnah.
“Suruh itu Humas, atas nama rektor, minta surat kuasa rektor, melaporkan 30 guru besar di Polda kalau dia berani, ditambah dengan La Maronta dengan saya, Laporkan kalau berani, supaya kita buka-bukaan di Polda,” tegas Salimin kepada Detiksultra.com.
Kalau tidak mau ke Polda, lanjut Salimin, pihak universitas melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Menurutnya kasus yang membelit Rektor UHO ini bukan masalah politik tapi masalah hukum.
“Yang dilanggar Zamrun ada dua, yakni pelanggaran etika akademik dan pelanggaran hukum, terkait ketidakjujuran Zamrun menulis karya ilmiah,” ungkap Salimin.
Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan inikasi plagiarisme ini telah secara resmi dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan Muhammad Zamrun Firihu terbukti plagiat dengan mengutip karya tulis orang lain tanpa mencantumkan sumber.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun