Salah Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang perwira berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP), berinisial EG, direkomendasikan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Senin (5/8/2019).
Sidang berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan putusan yang mana sebelumnya telah dilakukan sidang sebanyak 3 kali terkait perbuatannya yaitu penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Yang mana, perbuatan dari terduga pelanggar telah mendapat putusan incracht dari Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Pelanggar atas nama Errents Geraldus disidang secara In Absentia (tidak hadir di persidangan). Namun meskipun pelanggar tidak menghadiri sidang, namun dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin dan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pelanggar,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Selasa (6/8/2019).
[artikel number=3 tag=”narkoba,polisi”]
Selain itu, dijelaskan bahwa sidang KKEP terhadap oknum perwira polisi tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.
Sidang yang pertama pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 dimana pada saat itu pelanggar tidak menghadiri sidang KKEP dikarenakan alasan dari pelanggar sakit. Sidang yang kedua berlangsung pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2019 namun pelanggar tetap tidak menghadiri sidang KKEP dengan alasan yang sama yaitu sakit. Sehingga sekretaris sidang KKEP membuatkan berita acara penolakan untuk mengikuti pelaksanaan sidang KKEP dan berita acara menyetujui jika sidang KKEP tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pelanggar.
“Sidang yang ketiga dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan putusan namun pelanggar tetap tidak menghadiri sidang KKEP sehingga sekretaris sidang KKEP membawa tim Dokkes Polda Sultra untuk memeriksa kesehatan terduga pelanggar di Lapas Kelas II A Kendari. Selain itu juga pelanggar sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili,” tambahnya.
Adapun sidang ketiga memutuskan KKEP yaitu sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Serta sanksi bersifat administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. Putusan KKEP tersebut dituangkan kedalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Reporter: Anca
Editor: Rani