KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pelaksanaan pengerjaan subkotraktor fiktif terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, hingga merugikan negara sampai ratusan miliar itu terus bergulir.
Dimana sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), telah menetapkan lima tersangka, diantaranya mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani.
Lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Terbaru dalam pengembangan kasus pelaksanaan pengerjaan subkotraktor fiktif, KPK turut memeriksa Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua.
Dilansir dari Suara.com, KPK memeriksa mantan Bupati Wakatobi dua periode itu, dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
“Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar,” ujar Pelasana Jabatan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, selain Ir. Hugua, pihaknya juga turut memeriksa dua saksi lainnya yakni, mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita, Jaya Bambang Hartanto dan Muhsin, sebagai saksi July Armando Siregar.
Tak hanya itu, saksi lain turut dihadirkan penyidik untuk memberikan keterangan yaitu mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
Perihal pemeriksaan saksi-saksi, Ali Fikri menambahkan belum mengetahui secara jelas apa yang menjadi target penyidik KPK itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, nomor telepon Ir. Hugua sedang tidak aktiv.
Untuk diketahui, lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama 2009 – 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp 202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Sunarto
Editor: Via