Headline

Ribuan Napi di Sultra Dapat Remisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA, COM – Jelang perigatan hari kemerdekaan Rebublik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra memberikan remisi pada 1300 narapidana.

Pemberian pembebasan dan pemotongan masa tahan tersebut di berikan pada momentum kemerdekaan RI yang ke 74 Sabtu (17/8/2019), rencananya pembacaan surat keputusan dan penyerahan remisi tersebut di serahkan langsung Gubernur Sultra di Lapas kelas II A Kendari.

[artikel number=3 tag=”remisi,kemenkumham”]

Namun tidak semua mendapatkan remisi bebas dan pemotongan masa tahananan. Tahanan tindak pidana korupsi tidak mendapatkan remisi dari pemerintah pada HUT RI.

“Napi kasus korupsi tidak kami berikan, berbeda dengan tahanan kasus narkoba remisi diberikan,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sofyan.

Sofyan menambahkan remisi ini diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan, penilian itu dilakukan selama 6 bulan sebelum diberikan remisi.

“Penilain selama 6 bulan terakhir memang menjadi acuan kami untuk memberikan remisi bebas maupun pemotongan masa tahananan,” tutupnya.

Diketahui Napi tindak pidana korupsi yang tengah menjalani masa tahananya yakni, Aswad Sulaiman, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, sama sekali tidak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Reporter: M 7
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button