HeadlineMetro Kendari

PUSPAHAM Sultra Dirikan Posko Pengaduan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sultra, baru-baru ini resmi membuka posko pengaduan masyarakat atas penyalahgunaan anggaran Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Ketua PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati. Jumat(5/6/2020).

Posko aduan didirikan untuk memastikan penggunaan dalam pengalokasian anggaran Covid-19 baik itu pemberian Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak secara sosial, maupun pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) haruslah tepat sasaran.

“Jelasnya pada 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dari Rp405,1 triliun APBN, hampir separuhnya akan digunakan untuk stimulus perekonomian, sementara Rp75 triliun (18,5 persen) untuk belanja alat kesehatan dan Rp110 triliun (27 persen) untuk JPS,” tuturnya.

Jumlah tersebut belum termasuk realokasi anggaran lainnya seperti pemerintah daerah, yang mana pengalokasian dana untuk JPS dan Alkes dinilai sangat mendesak dan penting dalam melawan Corona saat ini.

Meski mendesak dilakukan, menurut PUSPAHAM Sultra, distribusi JPS dan Alkes haruslah mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang membutuhkan pengawasan.

“Hal itu karena rentannya anggaran disalah-gunakan maupun dikorupsi. Pengadaan terkait Covid-19 dilakukan lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam LKPP No. 13 tahun 2018 dan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020,” terangnya.

BACA JUGA :

Kisran Makati menilai bahwa kerentanan korupsi JPS dan Alkes juga merujuk pada data korupsi dari tahun 2010-2019 yang dikeluarkan ICW tahun 2020. Yakni terdapat sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen terkait pengadaan alat kesehatan.

Posko pengaduan tersebut telah dibuka di 13 daerah pemantauan termasuk di Kota Kendari.

Dengan kategori pengaduan berupa korupsi, monopoli, kualitas buruk obat dan alat, serta penyalahgunaan bansos baik berupa politisasi, tidak tepat sasaran dan lain sebagainya.

“Dari pengaduan masyarakat kemudian kami juga memberikan rasa nyaman kepada pelapor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Dimana masyarakat bisa membuat pengaduan dengan menghubungi kami di jejaring sosial yaitu facebook : @puspaham, email : [email protected], dan via whatsapp : 082217462212,” tutupnya.

Adapun hasil laporan masyarakat kemudian akan diteruskan langsung ke instansi terkait maupun lembaga Ombudsman, Kementerian Sosial dan aparat penegak hukum.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button