PT IMIP Berikan Santunan Pada Korban Jatuhnya Heli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu orang korban yang tewas akibat jatuhnya helikopter di kawasan tambang nikel PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), telah diberikan santunan oleh pihak perusahaan.
Aries Heni Irawan (23) yang menjadi korban tersebut adalah karyawan Divisi Stoker di perusahaan tersebut.
“Korban sudah kami pulangkan ke kampung halamannya di Luwuk Timur. Seluruh biaya pemulangan hingga pemakaman kami tanggung. Kami juga memberikan santunan, namun mohon maaf kami tidak bisa sebutkan detilnya yang pasti jumlahnya puluhan juta,” ujar Kordinator Media Relation PT. IMIP, Dedy Kurniawan kepada Detiksultra melalui sambungan telepon Sabtu Malam (21/4/2018).
Lebih lanjut, mantan wartawan ini mengklaim, pihak perusahaan juga membantu percepatan proses pencairan asuransi BPJS Ketenagakerjaan korban.
Keluarga Korban juga tidak menuntut apapun kepada pihak perusahaan. Menurut Dedi, kelurga korban mengikhlaskan dan menerima kejadian tersebut.
Di lain pihak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Muhyiddin mengaku, Aries Heni Irawan merupakan karyawan PT IMIP yang terdaftar sebagai peserta BPJS sejak Desember 2017. Pihaknya akan segera mencairkan dana tersebut
“Estimasi santunan kecelakaan kerja yang akan diterima ahli waris almarhum adalah Rp140 juta. Ditambah bantuan biaya pemakaman Rp3 juta dan santunan berkala yang diterima sekaligus senilai total Rp 4,8 juta,” ujarnya.
BPJS saat ini sedang melengkapi seluruh berkas yang diperlukan untuk pembayaran santunan terhadap Aris Heni Irawan, khususnya terkait ahli waris. Bila sudah selesai, santunannya akan sesegera mungkin dibayarkan kepada korban.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani