HeadlineMetro KendariPolitik

PSU Digelar 1 Juli di Sembilan Kabupaten/Kota

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 37 TPS di sembilan Kabupaten/Kota, dengan total DPT 12.138.
“PSU akan dilaksanakan 1 Juli 2018 di Kabupaten Konawe, Kota Bau-Bau, Kolaka, Buton Selatan, Kolaka Timur, Kolut, Bombana, Kolaka Utara, dan Konawe Selatan. PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam. Kami masih menunggu laporan hingga pukul 24:00 Wita, jika lewat maka tidak diterima lagi aduan PSU,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Jumat (29/6/2018).
“Kami sudah menyusun petunjuk pelaksanaan terkait tata cara pelaksanaan PSU dan hari ini juga kami akan sampaikan ke KPU Kabupaten,” lanjutnya.
La Ode Abdul Natsir menjelaskan, terjadinya PSU, karena kesalahan prosedur saat membuka kotak suara.
“Karena pembukaan kotak TPS tidak prosedur sesuai UU, kemudian lebih dari seorang pemilih yang tidak terdapat dalam daftar DPT diberi kesempatan memilih. Ternyata dikonfirmasi tidak punya niat jahat. Tetapi apapun alasannya kita tetap lakukan PSU,” tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisoner KPU Sultra, Iwan Rompo menegaskan, pelaksanaan PSU bukan karena keinginan KPU, namun sesuai ketentuan yang telah diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada.
“Bukan KPU yang memutuskan, tetapi PKPU. PSU ini adalah sesuatu yang normal, bukan adanya niat jahat dari aparat penyelenggara untuk merugikan pasangan tertentu. Tetapi semata-mata ketidak tahuan mereka, jadi kedepan menjadi perhatian untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button