HeadlineHukum

Polres Kendari Tangkap Tiga Remaja Pembegal Sepasang Kekasih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kendari, berhasil menangkap tiga remaja pelaku begal di kawasan Masjid Al Alam Kendari. Mereka adalah AN, SN, dan OW. Ketiga pelaku yang dketahui warga Kota Kendari ini diamankan di tempat berbeda pada Minggu malam (18/3/2018).
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Didik Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/3/2018). Saat itu korban (sepasang kekasih-red), tengah memadu asmara di jalanan remang-remang, area Masjid Al Alam Kendari.
Di tempat terpisah, tiga orang pelaku tengah berkumpul dan mengkonsumsi miras. Salah satu pelaku berinisiatif untuk mencari uang, maka ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor matic Yamaha MIO M3 warna kuning, nomor polisi DT 5402 MH.
“Mereka berkeliling menuju Masjid Al Alam. Di situ mereka melihat ada lelaki dan perempuan di tempat remang-remang. Kemudian ketiganya memutuskan untuk mengerjai sepasang kekasih tersebut,” beber AKP Didik Kurniawan dalam konferensi persnya, Selasa (20/3/2018).
Tersangka inisial SN kemudian turun dari kendaraan dengan sebilah parang, mengancam dan memukul korban. Tersangka AN bertugas menggeledah pasangan tersebut dan menggasak uang beserta telepon genggam. Sementara OW bertugas mengamati situasi.
“Tersangka AN saat menggeledah sempat melakukan pelecehan seksual, dengan memegang bagian paha, dan saku bagian atas perempuan,” sambungnya.
Setelah menggeledah, tersangka berusaha menarik sepeda motor. Namun korban menahan dan terjadilah perkelahian. Setelah itu kedua tersangka kabur.
Barang bukti yang berhasil diamanakan dalam penangkapan ini adalah sebilah parang, telepon genggam merek Samsung lipat warna hitam dan Yamaha Mio M3 nomor polisi DT 5402 MH warna kuning.
Tersangka AN berhasil ditangkap di Moramo Konawe Selatan. SN diamankan di Baruga, dan OW diciduk di Konda beserta motor matic yang digunakan aksi begal. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button