kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
BaubauHeadlineHukum

Polres Baubau Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Baubau

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Warga Kelurahan Batara Guru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, yang berinisial LM (22) dan SW (15), di depan Lembaga Permasyarakatan Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, SIK mengatakan, sebelumnya, telah dilakukan pengejaran selama tiga hari sampai ke Kota Kendari. Dan tepatnya pada hari Selasa 1 April 2018, anggota Polres Baubau berhasil meringkus kedua pelaku dengan mudah dan tanpa perlawanan.
“Setelah kita kejar selama tiga hari, akhirnya hari ini kita berhasil meringkus kedua pelaku,” katanya saat konfrensi pers di Polres Baubau, Selasa (1/5/18).
Daniel menerangkan, kronologis kejadian berawal ketika korban melintas di jembatan tengah dengan membawa sebilah parang. Kedua tersangka melihatnya, langsung mengancam korban. Spontan, korban langsung melemparkan parang yang dibawanya ke arah pelaku. Pelaku tidak terima, lalu mengambil parang tersebut untuk menganiaya korban.
Lanjut Daniel, pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kota Baubau. Kedua pelaku sama-sama berperan sebagai eksekutor dengan masing-masing peran yang berbeda. Dimana satu melukai bagian kepala dan satunya lagi melukai bagian badan korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 170 tentang melakukan tindakan pidana bersama-sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Safrin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button