kesbangpol sultra
HeadlineHukumMetro Kendari

Polisi Diduga Sengaja Lepas Pelaku Pemukulan Kader HMI Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pemukulan dialami oleh salah seorang kader HMI Cabang Kendari bernama Rahman hingga giginya copot. Pemukulan itu terjadi pada saat aksi unjuk rasa HMI di gedung DPRD Sultra, Selasa (18/9/2018) lalu.
Pemukulan dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun pihak kepolisian dinilai lalai, karena melepaskan terduga pelaku yang sempat diamankan.
“Pelaku pemukulan terhadap kader HMI sempat diamankan oleh teman-teman massa aksi, lalu kemudian diamankan pihak kepolisian. Tapi tidak tau apa penyebabnya, pelaku dilepas oleh polisi,” beber salah seorang kader HMI, La Saharuddin.
Dia meminta agar Polres Kendari segera menangkap kembali pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut, kemudian diproses secara hukum. Atas kelalaian tersebut, HMI Cabang Kendari mendesak Kapolres Kendari untuk mencopot Kanit Sosbud.
“Apabila Kapolres tidak memenuhi permintaan kami, maka Kapolres harus mundur dari jabatannya,” tegas La Saharuddin.
Di tempat yang sama, pengacara korban, Laode Abdul Saban mengatakan, dirinya akan terus mengawal kasus ini. Karena polisi belum menangkap pelaku pemukulan, sementara pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini di Polsek Mandonga.
“Ada dugaan kelalaian dari polisi. Yang aneh, ini pidana murni. Polisi sudah menangkap, tapi melepas kembali. Mereka sudah bersurat secara resmi sebelum melakukan aksi, namun mereka dianiaya, polisi hanya melihat saja, harusnya polisi langsung melakukan penangkapan, mengamankan pelaku, tapi kenapa membiarkan saja,” ungkap Laode Abdul Saban.
Pria yang juga kader HMI ini menegaskan, mereka memiliki saksi-saksi yang kuat, melihat langsung tindakan kekerasan tersebut, bahkan mengenali wajah terduga pelaku. Pihak kepolisian juga akan dilibatkan sebagai saksi
“Kami sudah mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang melihat kejadian kemarin. Langkah-langkah ini kami kawal sampai proses penuntutan. Perkara ini berkaitan dengan penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP, karena korban mengalami cacat fisik, giginya hilang dan indera pendengaran terganggu,” ujar Laode Abdul Saban.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024