KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra, terus berlanjut. Sebanyak 30 saksi telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra.
Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, kian mendalam melakukan pengembangan terhadap kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Alhasil, proses hukum kasus tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ada 30 saksi yang sudah diperiksa, dan 19 desa di antaranya diagendakan mengikuti pemeriksaan ke tahap berikutnya,” ujar, Kasubdib PPID Humas Polda, Kompol Dolvi Kumaseh, Senin (26/8/2019).
[artikel number=3 tag=”bupati,konawe”]
Selain itu, polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa, untuk diambil keterangannya terkait kasus tersebut.
“Diagendakan memanggil bupati, namun akan dilakukan setelah para saksi ahli selesai dimintai keterangannya,” lanjutnya.
Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus desa fiktif yang telah didalami sejak awal tahun 2019 lalu.
Kasus tersebut mulai naik ke permukaan setelah adanya manipulasi laporan tentang peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pembentukan 42 desa definitif Kabupaten Konawe menjadi Perda nomor 7 tahun 2011, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011.
Reporter: Anca
Editor: Rani