HeadlineMetro KendariPolitik

Pokok Perkara Dinilai Salah Alamat, Kuasa Hukum Rusda-Sjafei Diminta Belajar Lagi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Tim kuasa hukum Rusda-Sjafei Andre Darmawan, diminta belajar lagi, oleh LM Bariun soal pokok perkara gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Jaringan Sahabat Aman, Bariun menilai semua pokok perkara yang dimohonkan Andre Darmawan sebagai Tim Kuasa hukum paslon nomor urut 3 ini, semua salah alamat karena bukan ranah MK.
“Semua pokok perkara yang diajukan ini bagi saya salah alamat, adinda saya Andre Darmawan masih perlu banyak belajar. Dia harus pahami UU Pemilu, Perbawaslu, UU Per KPU, Peraturan MK,” terang Bariun Kamis, (12/7/2018).
Ia mengklaim, Andre Darmawan tidak ikut dalam bimtek yang dilaksanakan MK, dimana pada saat itu semua tim advokasi paslon diminta untuk hadir, agar paham betul apa yang harus digugat, apa yang tidak perlu, mana yang menjadi ranah MK, serta mana yang bukan ranah MK.
Lebih lanjut, Bariun pun membeberkan pokok perkara materi gugatan Rusda-Sjafei di MK yang dinilainya salah alamat tersebut.
Pertama putusan PTUN terkait pemecatan 2 komisioner KPUD Konawe. Dari pemecatan itu, kata Bariun, pihaknya tidak mempunyai hubungan dengan itu, karena itu merupakan ranah KPU sendiri
“Kalau persoalan legalitas komisioner KPUD Konawe, seharusnya kalau itu pelanggaran, yang harus membuat gugatan Paslon Bupati Konawe, karena KPU provinsi yang tidak tunduk dan taat, menggugat di KPU RI,” ujarnya.
Kemudian persoalan terlambatnya Paslon Aman melaporkan dana kampanye. sementara dari pihak Aman merasa tidak terlambat. Bariun pun mempertanyakan dari mana pihak Rusda-Sjafei mengetahui itu.
“Inikan kita anggap hanya merekayasa saja, ini bukan suatu pelanggaran yang harus dibawa di MK. Kalau ini dianggap satu pelanggaran menerima laporan dana kampanye melampaui batas, diperkarakan di Bawaslu atau DKPP tentang persoalan etika,” jelas Praktisi Hukum Sultra ini.
Selanjutnya, persoalan netralitas ASN. Beberapa waktu lalu ada empat dinas yang membuat ucapan selamat kepada Paslon Ali Mazi-Lukman melalui media cetak, dua hari setelah pemungutan suara, yakni Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang lingkup Pemprov Sultra.
“Sekarang apa korelasinya, seharusnya tidak dibawa di MK, bawa saja di Bawaslu. sementara juga Bawaslu tidak mempermasalahkan, oleh itu gugatan bagi saya salah alamat,” cetus Bariun.
“Kemudian PSU di 41 TPS, kalau memang itu adalah suatu pelanggaran karena membuka kotak tidak sesuai prosedur, ini bukan di MK, harusnya dibawa ke Bawaslu atau DKPP,” sambungannya lagi.
Menurutnya KPU Sultra karena kelalaiannya itu, sudah melakukan PSU. Dengan adanya PSU, justru menguntungkan pihaknya, dimana awalnya ada kecurigaan dianggap pihak Aman ikut terlibat dalam PSU tersebut, namun faktanya tidak.
Ia menegaskan, RM-SK tidak memenuhi syarat ketika mengajukan permohonan perselisihan di MK, karena jarak selisih suara jauh hingga 12 persen, melampaui ambang batas 1,5 persen maka pasti ditolak.
“Karena ada peraturan MK,dimana MK hanya memeriksa perkara kalau memenuhi ambang batas. namun kalau jarak jauh selisih suara begini, Saya yakin sekali ini pasti ditolak, kemungkinan MK hanya 3 kali sidang,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button