Metro Kendari

Kasus Keroyok Kakek di Kolaka Utara, Kuasa Hukum: Perkaranya Mangkrak di Mapolres

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM –  Dua orang warga di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN dan DR tega mengeroyok seorang kakek berusia 57 Tahun.

Atas pengeroyokan itu, pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Perkara itu dilaporkan di Mapolres Kolut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL / 26 / 11 / 2022 / Sultra / Res Kolut / SPKT.

Sang kakek dikeroyok karena mempertahankan hak atas sebidang tanah seluas 4 hektar di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.

Penasihat Hukum korban, Eka Angga Pratama, menjelaskan bahwa kasus tersebut disinyalir mangkrak dan polisi terkesan lamban menangani perkara tersebut.

“Atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Eka kepada wartawan pada Kamis (17/3/2022).

Ia juga menjelaskan, pelaku AN merupakan Sekretaris Camat di Kolaka Utara, sedangkan saudaranya DR merupakan mantan anggota DPR.

Ia juga menyampaikan, bahwa perkara itu sudah naik ke sidik dan segera dikirim SPDP-nya ke Kejaksaan Negeri Kolut.

Tapi sampai hari ini, ujar Eka, kliennya belum menerima tembusan SPDP ataupun SP2HP terkait Perkembangan Penyidikan.

“Jadi secara formil bisa dikatakan jalan ditempat, dong,” ungkap Mahasiswa Magister Hukum UHO Semester Akhir itu.

Menanggapi hal tersebut, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Res Kolut, Ipda Mustamin SH, menjelaskan jika mangkraknya kasus tersebut hanyalah pernyataan penasehat hukum.

Ditegaskannya, kasus tersebut sudah naik ke sidik, SP2HO, dan SPDP. Bahkan, sudah dikirim ke penasehat hukumnya.

“Memang dari Februari itu masih status Lidik sekarang sudah naik sidik dan Senin pekan depan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Ipda Mustamin.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button