Pasca OTT Sawal Berstatus Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca dilakukan tangkap tangan terhadap oknum aktivis, Muhammad Sawal alias Sawal pada Sabtu (29/12/2018) lalu, polisi langsung bergerak cepat mendalami kasus tersebut. Tiga orang yang diamankan pada OTT tersebut, namun hanya satu orang ditetapkan tersangka.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Sawal. Saat ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan,” ucap Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan di Mapolres Kendari, Senin (31/12/2018).
AKP Diki Kurniawan menjelaskan, dua orang yang juga ikut diamankan pada saat itu, yakni Laode Dedi dan Abdur Rajab Saputra, selanjutnya telah dilepas, namun berstatus sebagai saksi.
“Kedua temannya berstatus sebagai saksi, karena komunikasi dari awal mereka tidak ikut. Mereka habis mengantar surat ke Polsek Kolono, setelah itu diajak oleh tersangka untuk menemani,” beber AKP Diki Kurniawan.
Ia menegaskan, pihaknya segera merampungkan berkas kasus tersebut. Selanjutnya, akan bergerak cepat untuk melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
Sebelumnya, seorang oknum aktivis bernama Muhammad Sawal alias Sawal tertangkap tangan Polres Kendari, usai memeras Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo pada pada Sabtu kemarin (29/12/2018). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp10 juta.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin