KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan di Kendari, Rabu (28/2/2018). Dalam Konferensi pers yang digelar di kantor KPK Kamis sore (1/2/2018), Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyebut, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP), Calon Gubernur Sultra Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS), dan pihak swasta yang disangka sebagai pemberi suap, sekaligus Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
“Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018,” Kata Basaria Panjaitan.
Ia menambahkan, suap ini terkait kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada Sultra.
“Ada permintaan dari ADP dan HAS, biaya politik semakin tinggi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun, disangkakan melanggar pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann