MK Tolak Gugatan Rusda-Sjafei
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang ketiga sengketa Pilgub Sultra kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Jumat (10/8/2018). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan permohonan pemohon. Hasilnya hakim menolak permohonan Rusda-Sjafei.
“Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman memutuskan menolak permohoanan Rusda-Sjafei melalui amar putusan hari yang telah diucapkan pada pukul 10.00 WIB, yang gelar di ruang panel I MK,” ungkap kuasa hukum KPU Sultra, Laode Abdul Syaban, kepada Detiksultra via seluler usai sidang.
Ia mengatakan, sangat logis ketika permohonan pemohon tidak diterima MK. Sebagaimana dalam pertimbangan hukum oleh hakim konstitusi, yakni setelah membaca dan mendengar permohonan pemohon serta memeriksa bukti permohonan pemohon, juga membaca dan mendengar keterangan termohon serta memeriksa bukti termohon (KPU Sultra).
“Maka dengan demikian menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing-red) diakibatkan ambang batas perolehan suara,” ujar Laode Abdul Syaban yang tergabung dalam tim pengacara Kantor hukum Baron Harahap and Partners.
Lanjutnya, hal itu telah berdasarkan aturan pada pasal 158 ayat (2) huruf a, uu nomor 10 tahun 2016 juncto PMK nomor 1 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf a, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 1 tahun 2017.
“Sehingga majelis hakim konstitusi dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi termohon (KPU Sultra) mengenai kedudukan hukum (legal standing) permohonan pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagai mana telah diucapankan oleh hakim ketua Anwar Usman,” paparnya.
Terakhir, menurut Syaban, memang sejak awal, permohonan pemohon hanya mempersoalkan sisi formil tahapan. Tidak terkait substansi hasil pemilihan, maka pantaslah untuk ditolak.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan ini diikuti oleh sembilan hakim MK, yakni Dr. Anwar Usman, Prof. Dr. Aswanto, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Dr. Arief Hidayat, I Gede Palaguna, Wahiduddin Adam, Suhartoyo, dan Manahan Perdamean Sitompul.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann