KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asman Abnur menegaskan, ASN yang terlibat narkoba agar dipecat saja. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, di hadapan sejumlah perwakilan SKPD di Kota Kendari, dalam rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba (15/3/2018).
Hal ini merujuk pada Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2017.
“Diharapkan semua SKPD ikut andil. Artinya ASN harus steril dari narkoba. Menpan RB Tjahyo Kumolo sudah pesan kalau ASN terlibat narkoba dipecat saja,” ungkapnya.
Karena, permasalahan narkoba di Kota Kendari bukan hanya tanggung jawab BNN. Tetapi juga instansi lainnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, saat memaparkan materi tentang P4GN.
“Kita terbatas. BNN tidak bisa menangani permasalahan narkoba sendirian. Tapi mesti ada peran serta dari masyarakat. Kita gugah lagi masyarakat supaya ikut aktif,” ungkapnya.
Mantan Wakapolda Sultra ini mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi masalah Narkoba. Karena setiap korban yang melapor akan diberi penanganan serius sampai sembuh total.
“Dia tidak akan ditangkap. Tapi kita rehabilitasi, kita biayai. Negara yang biayai sampai sembuh. Kepada seluruh masyarakat jika mengetahui pemakai, entah keluarganya, tetangganya, agar melaporkanya ke BNN supaya cepat kita tangani. Kalau kesadaran itu aja sudah terbangun sudah pasti terputus,” harapnya.
Reporter: Putra
Editor: Ann