Headline

Mengamuk Pakai Senpi Rakitan, Warga Mubar Dicokok Polisi

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM- Baharuddin alias XL, warga Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat (Mubar) dicokok Polisi, karena kedapatan memilik Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 21.30 Wita.

Penangkapan terhadap XL berdasarkan laporan masyarakat. Dimana, malam itu, dalam keadaan mabuk, XL mengamuk membawa Senpi rakitan, parang dan badik. Aparat Kepolisian bersama Babinsa langsung mengamankan XL.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi.

Belum diketahui persis dari mana tersangka mendapatkan Senpi tersebut. Saat ini, Polisi terus melakukan pemeriksaan.

“Masih dalam lidik,” ujarnya.

Untul mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangam kepemilikan Senpi secara ilegal.

“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” sebutnya.

Reporter : Naryo
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button