KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Nur Alam-Saleh Lasata periode 2013-2018 akan berakhir tanggal 18 Februari 2018 mendatang.
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang berlangsung di gedung rapat paripurna utama sekretariat DPRD Sultra Senin pagi (15/1/2018).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin. Turut hadir Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata.
Di hadapan anggota dewan dan pimpinan SKPD Pemprov Sultra, Amiruddin menyampaikan bahwa DPRD Sultra memberikan apresiasi terhadap pasangan NUSA.
“Banyak prestasi dan terobosan yang telah dilakukan pasangan ini selama menjabat, sehingga Sultra diperhitungan di tingkat nasional,” ujar Amiruddin.
Reporter: Putra
Editor: Rani