La Ode Ida: Rektor UHO Langgar 3 Undang-undang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat, dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menunjukan ada tiga undang-undang yang dilanggar oleh Kemenristek Dikti, ketika terjadi pembiaran plagiat dengan tetap melantik Muh. Zamrun Firihu, sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara.
“itu yang pertama adalah undang-undang hak cipta. Kedua undang-undang Diknas, dan undang-undang Dikti pada pasal-pasal tertentu lengkap dengan laporan. Kemudian ada peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk dengan etika dan sebagainya, itu adalah pelanggaran luar biasa di situ,” ucap Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida.
Untuk menindaklanjuti kasus plagiat Rektor UHO ini, Ombudsman telah memberikan masukan-masukan ke Kemenristek Dikti, yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman yang layak.
“Jelas kami sudah memberikan panduan kepada menteri, kalau memberi sanksi hukumnya seperti ini. Maka dari itu tinggal mengacu disitu, jadi bukan kami yang memberikan sanksi tapi kami menunjukan sanksi yang pantas untuk plagiator seperti itu, dan yang jelasnya plagiator adalah seorang pencuri tanpa ada kata maaf, ” kata La Ode Ida.
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Ida mengatakan tidak ada kepentingan politik apa-apa. Ia menegaskan tetap independen sebagai lembaga negara yang ditunjuk untuk menunjukan profesionalitas.
“Jadi pengawasan yang independen ada dalam Ombudsman,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann