KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, angkat bicara soal penangkapan seorang terduga bandar sabu di Mapolsek Kandai, beberapa waktu lalu.
Dalam press release, Senin (23/9/2019), Kapolres menjelaskan bahwa pelaku tertangkap dalam pengaruh narkotika.
“Pelaku tertangkap dibawah pengaruh narkotika atau dalam keadaan sakau, dan pelaku adalah pengedar berstatus residivis,” jelasnya.
Kejadiannya bermula saat pelaku bernama Muhammad Nasir(31), melapor ke Polsek Kandai pada Kamis(19/9/2019) pukul 14.00 Wita, dengan alasan merasa dikejar-kejar oleh polisi berpakaian preman.
Atas dasar curiga kemudian pihak Polsek Kandai pun melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh pelaku tersebut.
“Kemudian didapati bukti narkotika jenis sabu didalam tas tersangka, setelah dilakukan pengembangan total sabu yang didapatkan secara keseluruhan seberat 70,22 gram,” pungkasnya.
Pelaku, kata kapolres, baru pertama kali menjadi pemasok narkotika jaringan lapas dan barang tersebut merupakan barang yang siap edar.
Hingga saat ini Kapolres Kendari pun menjelaskan bahwa status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kendari yang dimana pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan