HeadlineMetro KendariPolitik

KPU Sultra Musnahkan 3.769 Surat Suara Rusak dan Lebih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sulawesi Tenggara memusnahkan 3.769 lembar sisa surat suara lebih dan rusak dari sejumlah kabupaten.
Sisa surat suara tersebut dikembalikan dari beberapa KPU daerah ke KPU provinsi, dengan rincian KPU Kabupaten Konawe sebanyak 2.351 lembar, terdiri dari 1.331 lembar dinyatakan rusak dan kelebihan surat suara sebanyak 1.020, KPU Kabupaten Bombana terdapat kelebihan surat suara sebanyak 1.385, dan KPU Muna terdapat kelebihan surat suara sebanyak 33 lembar .
Pemusnahan lembar surat suara sisa ini, diatur sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 tahun 2017 tentang norma, standar, prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Adapun sisa surat suara lebih dan rusak yang berada KPU kabupaten/kota lainnya, dinyatakan KPU Sultra diserahkan kepada masing masing KPU untuk dimusnahkan.
Acara pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini, turut disaksikan Tim Kementrian Bidang Polhukam, Bawaslu Sultra, Kepolisian, Kejaksaan, Komisioner KPU dan LO masing -masing pasangan calon gubernur.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyatakan, pemusnahan surat suara itu sudah mengacu ke Undang – undang, sehingga Bawaslu hadir untuk memastikan sisa surat suara yang tidak terpakai dimusnahkan KPU Sultra.
“Kehadiran Bawaslu disini menjawab keraguan publik dengan memastikan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai lagi.” Ujar Hamiruddin Udu Selasa malam (26/6/2018).
Reporter : Dahlan
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button