KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU RI menggelar Rapat Kerja Nasional, sosialisasi peraturan dan mekanisme kampanye Pemilu tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Swiss Bellhotel Lampung, pada 7 hingga 9 Desember 2017 ini, dibuka oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Didampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Pramono Ubait serta Pejabat Lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI.
Arief Budiman mengatakan, Rakernas ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019, seperti kampanye yang ramah lingkungan, durasi, strategi, dan media penyiaran kampanye.
“Pemilu 2019 bukan hanya milik KPU, tetapi juga milik semua pihak dan seluruh masyarakat, sehingga dalam Rakernas ini KPU juga menghadirkan Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, serta Perludem, untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan Kampanye,” ujarnya.
La Ode Abdul Natsir selaku anggota KPU Sultra Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini membeberkan, regulasi pelaksanaan kampanye dan poin-poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak-pigak terkait. Termasuk peserta pemilu dan masyarakat.
“Ini menjadi penting mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye sementara semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan. Khususnya apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilaksanakan, masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya,” terang Abdul Natsir didampingi Samsu Agusdar, selaku Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Sultra.
Selain itu, KPU Sultra juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan Pemasangan Alat Peraga.
Reporter: Jufri Syamsir
Editor: Ann