KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keluarga korban dugaan pembunuhan seorang pegawai honorer di BNN Sultra, Abdul Jalil Arqam, masih terus mencari keadilan. Pasalnya, dua oknum anggota Polres Kendari yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa Abdul Jalil Arqam, divonis bebas.
Kuasa hukum keluarga korban, Anselmus Masiku SH. MH bersama dengan pihak jaksa telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, terkait vonis bebas dua oknum anggota Polres Kendari yakni Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, mereka sudah melakukan kasasi terhadap putusan itu. Karena dalam perkara ini korban diwakili jaksa. Jadi intinya jaksa sudah kasasi di MA,” beber Direktur LBH Kendari ini.
Selain itu, pengacara kawakan ini mengatakan, rencananya pihaknya bakal melakukan uji eksaminasi terkait vonis bebas dua oknum polisi tersebut.
“Kita akan lakukan semacam uji putusan atau eksaminasi putusan, mungkin dalam waktu dekatlah dan itu juga salah satu upaya yang akan kita lakukan,” pungkas Anselmus.
Untuk diketahui, Abdul Jalil Arqam (24) tewas akibat diduga dianiaya oknum polisi terkait kasus dugaan pencurian dan pemerkosaan.
Pihak keluarga tidak menerima tewasnya Jalil, pegawai honorer di kantor BNNP Sultra bidang rehabilitasi. Pihak keluarga tiba-tiba mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa Jalil sudah meninggal, dan jenazahnya berada di RS Bhayangkara Kendari.
Padahal, sepengetahuan keluarga, korban yang juga konseling di BNNP Sultra, diamankan polisi dari Polres Kendari pada Senin (6/6/2016) sekitar pukul 00.00 Wita lalu.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani