KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersurat kepada Bupati Kolaka Utara (Kolut) sebagai bentuk tindak lanjut atas surat pengaduan yang ditayangkan 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) non job beberapa bulan lalu.
Dalam surat yang dibuat tanggal 7 Agustus 2019 di Jakarta, Komisi ASN mengungkapkan perannya berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2 yang memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran data dan informas atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode prilaku ASN.
[artikel number=3 tag=”asn,kolaka utara”]
Dalam surat klarifikasi tersebut, Komisi ASN meminta Bupati Kolut untuk menugaskan Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Kolaka Utara untuk menghadiri rapat klarifikasi terkait pemberhentian pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Kolut pada hari Selasa, 13 Agustus 2019, Pukul 10.00 Wib bertempat di ruang rapat Kantor KASN lantai II jalan MT Haryono Jakarta.
Surat yang ditandatangani langsung ketua Komisi ASN Sofian Effendi meminta agar pejabat tersebut hadir dan tidak diwakilkan serta membawa seluruh dokumen terkait.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani