KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kecamatan Puwatu dan Kecamatan Wuawua dinyatakan sebagai kawasan zona merah atau rawan kekerasan anak. Dari 27 kasus kekerasan, 23 diantaranya didominasi pedofilia, yang korbanya anak di bawah lima tahun. Mayoritas pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat lingkungan korban.
Kepala Bidang Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (LP2AKK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari, Wa ode Supinawati mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, dua kecamatan tersebut paling mendominasi.
Kasus ini menjadi fokus utama DPPPA Kota Kendari. Berbagai upaya dilakukan untuk meminimalisir angka kekerasan anak. Mulai dari kampanye anti kekerasan anak di setiap kecamatan hingga sosialisasi.
Kasus kekerasan terhadap anak disebabkan karena masalah keluarga, faktor lingkungan, dan teknologi. Karena mereka bebas bermain telepon genggam.
“Kasus-kasus pedofil memang sasarannya anak, jadi kita selalu sosialisasi itu,” imbuhnya.
Wa Ode Sitti Supinawati juga mengharapkan kepada masyarakat atau korban, agar tidak segan melaporkan jika terjadi kasus kekerasan anak dan perempuan dilingkungan mereka.
Reporter: M3
Editor: Ann