KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sayang sungguh sayang, wanita cantik karyawati Bank BRI cabang Unaaha bernama Fina terpaksa berurusan dengan polisi. Profesinya sebagai customer service ini, justru dimanfaatkan untuk membobol rekening nasabahnya senilai Rp189 juta.
Aksi pencurian dan penggelapan dalam jabatan itu, bermula pada saat korban atas nama Nyoman Rugeng ditemani supirnya, menabung di Bank BRI Unaaha pada (10/11/2018). Pada saat itu korban menyimpan uang Rp189 juta dilayani oleh Fina.
“Pada saat dilayani, dia membuat buku tabungan, maupun atm. Setelah itu, empat hari kemudian (14/11/2017) Fina mematikan atm itu yang sudah terisi Rp189 juta. Sejak menyetor hingga pada Agustus 2018 korban tak pernah menarik uang tersebut,” beber Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Rachmat Zam zam pada Rabu (12/13/2018).
Lebih lanjut, kata Rachmat, pada bulan Agustus 2018, korban datang menarik uangnya. Ternyata uang itu sudah tidak ada, tersisa Rp30 ribu, kemudian korban melakukan pelaporan di Polres Konawe saat itu juga.
Dengan aduan tersebut, ujar Rachmat, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Satreskrim menyurat kepada bank untuk meminta hasil video cctv proses pengambilan uang. Lalu disesuaikan dengan transaksi yang tertera di buku tabungan tersebut.
“Lalu kami minta kepada bank BRI untuk memberi foto orang yang mengambil uang tersebut, setelah kami menerima foto yang diserahkan langsung BRI Cabang Unaaha, diketahui yang mengambil uang tersebut adalah karyawan bank BRI kantor cabang pembantu jabatannya sebagai cs bernama Fina,” ungkap IPTU Rachmat.
[artikel number=3 tag=”bri,porprov” ]
Dari hasil penyelidikan tersebut, tambah dia, sudah diketahui uang tersebut diambil tanpa sepengetahun pemiliknya Nyoman rugeng, pelaku lalu ditangkap, lalu dilakukan pemeriksaan, dia mengakui benar dia yang melakukan perbuatan tersebut.
“Jadi modus operandi yang dilakukan oleh Fina setelah menerima nasabah, pelaku mematikan atm milik korban, kemudian dihidupkan atm yang baru dengan nomor rekening atas nama korban, setelah itu dia menarik secara perlahan-lahan hingga Rp189 juta, sampai saldo tersisa Rp30 ribu,” tandasnya.
Polres Konawe mengamankan barang bukti buku tabungan yang terdapat catatan bukti transaksi, barang hasil pembelian pelaku, uang tersebut juga digunakan untuk makan dan membiayai kehidupannya sehari-hari.
“Pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir pada proses pembuatan atm baru, ada pihak yang berkompeten di Bank BRI itu,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin