KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan tempat parkiran Pantai Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai dan Direktur CV Subur Abadi Jaya, Agus Widiyanto.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil mengatakan, penetapan tersangka kepada Abdul Rifai sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari pada tahun 2021.
Sementara proyek pengerjaan tempat parkiran Pantai Nambo dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021, dengan pelaksana pekerjaan CV Subur Abadi Jaya.
Nilai pagu anggaran yang melekat di Dinas Pariwisata pada pekerjaan proyek ini senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari atau kurang lebih empat bulan kerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian, yang mana berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block yang dikeluarkan Ahli Struktur Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terdapat Kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari.
Dimana, yang mestinya merujuk pada kontrak dengan kualitas K-250, tebal 8 sentimeter. Akan tetapi fakta di lapangan dari hasil uji tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block hanya mencapai K-125.
“Dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kemudian BPKP menemukan ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp338 juta,” katanya kepada awak media ini, Kamis (19/10/2023).
Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal satu tahun penjara.
“Para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Kemudian selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 7 November 2023,” tukasnya. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan