‘Jual’ ABG ke Lelaki Hidung Belang, IRT di Butur Ditangkap Polisi
MUNA, DETIKSULTRA.COM- Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan atau eksploitasi seksual Anak Baru Gede (ABG) yang terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur) medio Juni lalu.
Pelaku berinisial LS alias TB (31) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kelurahan Bonegunu. LS diduga telah menjual korban sebut saja Bunga (14) pada salah satu oknum pejabat di Butur.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, penangkapan terhadap LS berdasarkan laporan orang tua korban. LS ditangkap pada pekan lalu, 27 September lalu.
“Pelaku sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” kata Ogen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dijerat pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 Jo pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” sebutnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani