KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, sudah ada 7 TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Yang sudah direkomendasikan untuk dilakukan PSU ada 7 TPS. Di antaranya, di Kecamatan Baruga ada dua TPS yaitu TPS 7 Kelurahan Wundudopi dan TPS 19 Watubangga. Di Kecamatan Kambu, TPS 5 Kelurahan Kambu,” terang Sahinuddin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/4/2019).
[artikel number=3 tag=”tps,bawaslu,” ]
Kemudian, di Kecamatan Kendari Barat ada tiga TPS, yaitu TPS 10 Kemaraya, TPS 1 Watu-watu dan TPS 11 Punggaloba, satu TPS di Kecamatan Poasia yaitu TPS 20 Rahandona.
Sahinuddin juga menjelaskan, penyebab PSU di Kota Kendari disebabkan berbagai macam pelanggaran seperti penyalahgunaan C-6 dan pembukaan kotak suara yang tidak prosedural.
“Penyebab PSU macam-macam, ada yang mengaku dirinya sebagai orang lain mengggunakan C6 orang lain.
Kemudian ada pemilih yang diberi kesempatan memilih menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK, tetapi diketahui, ternyata KTP-nya itu berdomisili di daerah lain, bukan di Kendari. Sementara pemilih DPK yang menggunakan KTP harus menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-nya.
“Ada juga satu kasus yang terjadi di TPS 11 Punggaloba, dimana kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur. Dari TPS digembok, tiba di kelurahan dibuka kembali,” tutupnya.
Reporter: Musdar
Editor: Rani