Metro Kendari

Puluhan Pasangan di Kendari Jalani Sidang Isbat Nikah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan pasangan di Kota Kendari menjalani sidang isbat nikah di Aula Teporombua, Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, hari ini sidang isbat nikah diikuti sebanyak 44 pasangan. Adanya sidang isbat nikah ini memberikan kepastian hak-hak warga negara terutama keluarga yang secara faktual sudah menjalani pernikahan akan tetapi secara hukum negara belum tercatat.

“Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mencatatkan pernikahannya melalui sidang isbat yang dilakukan dari hakim pengadilan agama,” ucap Asmawa Tosepu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Iswanto mengatakan, pada sidang isbat ini diikuti sebanyak 44 pasangan yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Nambo sebanyak 14 pasangan, Kecamatan Poasia 4 pasangan.

Selanjutnya, Kecamatan Puuwatu 6 pasangan, Kecamatan Mandonga 6 pasangan, Kecamatan Kadia 2 pasangan, Kecamatan Kendari Barat 6 pasangan, Kecamatan Baruga 3 pasangan, dan Kecamatan Wua-wua 3 pasangan.

“Tujuan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini adalah agar perkawinan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kota Kendari mendapatkan bukti otentik berupa kutipan akte nikah dan mendapat legalitas baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat,” ujar Iswanto.

Ia menjelaskan, pada pendaftaran sidang isbat nikah, sebelumnya didata lebih dari 1.000 peserta. Setelah dilakukan verifikasi data, cuma 44 yang lulus untuk mengikuti sidang isbat nikah hari ini.

Sementara Kepala Kementerian Agama (kemenag) Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya mengatakan, ini sangat penting bagi mereka yang belum memiliki buku nikah. Di mana mereka sudah layak untuk memiliki hal itu, dan instansi terkait sudah bersedia untuk menyediakan buku nikah.

Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button