Ijazah Tak Terdaftar, Alumni UHO Terancam Tak Bisa Daftar CPNS?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikabarkan akan segera terbuka dalam waktu dekat. Sejumlah lulusan perguruan tinggi bersemangat mempersiapkan segala berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, harap-harap cemas justru dialami sejumlah alumni UHO. Mereka khawatir tak bisa ikut mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS. Seperti yang dirasakan oleh salah satu alumni UHO, Haerun. Pasalnya setelah melakukan pengecekkan nomor seri ijazahnya di laman ijazah.ristekdikti.go.id, ternyata nomor seri tersebut tidak valid. Artinya belum terdaftar belum terdaftar. Hal itu membuat alumni tahun 2017 jurusan Sosiologi Fisip ini khawatir.
“Saya takutnya jangan sampai tidak bisa mendaftar sebagai CPNS tahun ini. Sementara saya sudah persiapkan berkas, legalisir ijazah dan lainnya, karena akan percuma ketika ijazah tidak terdaftar,” ungkapnya kepada Detiksultra.com pada Jumat (3/8/2018).
Pemuda asal Kabupaten Muna ini pun mempertanyakan kinerja pihak universitas, yang dinilainya tidak becus. Karena dirinya sudah lulus setahun yang lalu. Namun statusnya di forlap.dikti.go.id masih aktif sebagai mahasiswa. Hal ini berdampak pada tidak terdaftarnya ijazah di Kemenristekdikti.
“Untuk mengurus pengaktifan nomor seri ijazah, kita harus lagi repot-repot menyetor berbagai berkas, ini seharusnya tugas dari pihak kampus sendiri, yang seharusnya sudah tuntas jauh-jauh hari, bukan lagi membebankan ini kepada alumni,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala UPT-TIK UHO, Laode Midi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima ribuan laporan alumni yang belum terdaftar nomor seri ijazahnya di Kemenristekdikti. Namun terkait dengan khawatirnya para alumni tidak bisa mendaftar CPNS, ia mengatakan itu tergantung kebijakan pemerintah dalam persyaratan pendaftaran.
“Kalau misalnya pemerintah ketika penerimaan CPNS, kemudian sistem verifikasi ijazahnya sampai masuk permintaan nomor seri, bisa jadi itu bermasalah. Kalau dulu hanya ada atau tidaknya nama kita di forlap dikti, sejak akhir 2017, sekarang ditingkatkan sampai nomor seri, jadi alumni harus diinputkan nomor serinya” katanya.
Laode Midi mengungkapkan, permasalahan nomor seri ijazah alumni yang belum terdaftar di forlap dikti merupakan kesalahan masing-masing jurusan yang terlambat dalam melaporkan transaksi akdemik mahasiswa ke UPT-TIK.
“Setiap jurusan/program studi, harus melaporkan setiap transaksi akademik mahasiswa, melalui evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED), termasuk di akhir perkuliahan mahasiswa, dari status aktif menjadi lulus,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketika mahasiswa sudah berubah status menjadi lulus, seharusnya nomor seri ijazahnya sudah diinputkan oleh jurusan atau program studi ke UPT TIK, lalu UPT TIK melaporkan ke pangkalan data Dikti.
“Apabila periode pelaporan data mahasiswa tidak masuk tentu status mahasiswa masih aktif, bahkan sudah lulus tapi belum diinputkan nomor seri ijazahnya, dengan begitu data mahasiswa di pangkalan data belum masuk, jadi otomatis belum ada juga di forlap dikti data-data alumni,” tandasnya.
Laode Midi meminta kepada pada alumni yang tengah bermasalah untuk datang menyetor foto copy ijazah, transkip nilai dan KTP. Bagi alumni yang sudah menyetor persyaratan tersebut, dirinya meminta untuk bersabar, dan sesering mungkin mengecek nomor seri ijazah di laman ijazah.ristekdikti.go.id atau melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann