HeadlineHukum

Hati-Hati Penggunaan Dana Covid-19, KPK Ancam Hukum Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini sedang diperhadapkan pandemi wabah Covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwa.

Olehnya itu, pemerintah dalam berjuang dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, tak tanggung-tanggung pemerintah pusat ataupun daerah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 ini hingga mencapai miliaran rupiah, bahkan sampai triliunan rupiah.

Mewanti-wanti adanya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 ditubuh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Repbulik Indonesia (RI) mengingatkan agar dana tersebut digunakan sesuai tupoksinya.

Namun, jika anggaran tersebut disalahgunakan, maka KPK mengancam bakal menjatuhkan menghukum mati bagi pelaku korupsi dana penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar rapat virtual bersama Komisi III DPR RI, Rabu 29 April 2020 lalu.

Dikatakannya, ancaman hukuman mati bagi koruptor dana penanganan pandemi Covid-19, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena telah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan antara Deputi Penindakan dan Pencegahan, dalam mencetak agar tidak terjadi tindak korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas penyimpangan anggaran Covid-19.

“Kita tahu bersama tindakan korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas dalam hukumnya, pidananya adalah pidana mati,” tegas dia.

Ketegasan KPK tidak lain untuk memprioritaskan hidup masyarakat fggvditengah pandemi Covid-19, yang merupakan hukum tertinggi yang wajib dijunjung.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap anggraan yang sudah kucurkan pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan
Covid-19 di Indoensia,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button