Metro Kendari

Usulan Diabaikan, Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel Pilihan Kemendagri Ditunda Gubernur Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar penundaan pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman, akhirnya menemui kejelasan.

Kepastian penundaan pelantikan Pj Bupati hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, dijawab pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengatakan pelantikan ditunda melainkan kehendak Gubernur Ali Mazi.

Sepatutnya, pelantikan dilangsungkan hari ini, 23 Mei 2022 di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra. Namun, mengingat Gubernur Ali Mazi akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri.

Menurut Ridwan Badallah, konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Mubar dan Busel yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur.

“Sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) justru mempertimbangkan usulan Gubernur,” ujar dia dalam press rilis yang diterima media ini.

Guna mengisi kekosongan dua jabatan kepala daerah tersebut, Gubernur Ali Mazi telah menunjuk masing-masing Sekda Mubar dan Busel, menjadi pelaksana harian (Plh) sejak 22 Mei 2022 kemarin.

Jabatan Plh sendiri lanjut dia, hanya berlaku selama seminggu, terhitung tanggal keluarnya keputusan Gubernur Ali Mazi.

“Sehubungan dengan itu gubernur sembari melakukan konsultasi kepada Kemendagri mengenai percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut yang tak sesuai usulan gubernur,” beber Ridwan Badallah.

Menyangkut, tudingan kepada Gubernur Sultra agar tidak membuat gaduh, Ridwan menambahkan, bahwa pihaknya kembali menegaskan bahwa gubernur tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap surat keputusan (SK) Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan.

“Tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan gubernur,” tukasnya.

Reproter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button