HeadlineHukum

Enam Tersangka Kasus Kerusuhan di PT VDNI Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Enam tersangka atas kasus kerusuhan di PT VDNI beberapa waktu lalu, yang ditangani LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Sudah di daftarkan ke PN Kendari 30 Desember 2020. Jadi kami tinggal menunggu proses sidang dan sidangnya cepathanya tujuh hari saja,” ujar Ketua LBH HAMI, Sultra Andre Dermawan, Jumat (1/1/2021).

Menurut dia, pengajuan praperadilan ini untuk menguji atas penyidikan, penangkapan penahanan dan penetapan tersangka, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam KUHP dan peraturan Kapolri No 6 tahun 2019.

Sebab lanjutnya, ada beberapa keganjalan dalam kasus tersebut, seperti penetapan tersangka yang dilakukan secara terburu-buru.

Karena dalam pembuatan laporan polisi dengan penetapan tersangka, terjadi di waktu yang sama yakni pada tanggal 15 Desember 2020, sehari setelah kerusuhan di kawasan industri tersebut.

Sementara dalam penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti dari 5 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, keterangan ahli dan petunjuk.

“Pada saat itu belum ada pemeriksaan saksi – saksi yang mengarahkan bahwa tersangka ini adalah palaku atau provokator kerusuhan. atau barang bukti yang dikumpulkan, menurut kita juga pada saat itu belum ada. Karena laporan polisinya di buat tanggal 15, penetapan tersangkanya juga di hari yang sama,” katanya.

“Di dalam surat penangkapan, penahahan itu tidak dicantumkan surat perintah penyidikannya. Nah pertanyaannya kapan dilakukan penyidikan, karena untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan itu harus dilakukan proses penyedikan. Makanya kita anggap proses penyedikannya tidak sah,” sambungnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini membeberkan keganjalan lainnya.

Misal masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dimana kata dia, pihaknya baru menerima SPDP tersebut di tanggal 28 Desember 2020 kemarin. Sementara dalam dokumen SPDP itu dibuat tanggal 15 Desember 2020.

Semantara tambah Andre Dermawan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Perkapolri 6 Tahun 2019 paling lambat tujuh hari sudah harus disampaikan kepada tersangka maupun keluarga bersangkutan.

“Ini sudah lewat daripada ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan Perkapolri,” jelasnnya.

Iapun berharap, praperadilan yang diajukan pihaknya dapat di putuskan oleh hakim secara adil. Karena kata Andre mulai dari proses penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka itu tidak sah menurut hukum.

“Karena tidak sah, kami minta harus dikeluarkan dari tahanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mereka yang melakukan gugatan praperadilan ke PN Kendari atas kasus kerusuhan di PT VDNI yakni, WP, IS, RM, NA, AP, dan KS.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button