HeadlineHukumMetro Kendari

Dua PNS UHO Diciduk BNNP Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku yang berinisial AW dan PO, keduanya merupakan PNS di Univeristas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Keduanya ditangkap atas sangkaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AW (49) sebagai pengguna, satu sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram, tiga sachet kecil kosong bekas sabu, dua buah alat isap sabu (bong), lima buah korek gas, lima buah pirex kaca, empat buah kompor dan 1 buah HP Vivo warna hitam.
Sementara dari tersangka PO (49) sebagai pengguna dan pengedar, berhasil diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,09 gram, satu bungkus rokok merk Djarum Super Mild, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah android merk Samsung Duos warna abu-abu, satu kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp250.000.00.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kambu. Sehingga Satuan Berantas BNNP Sultra melakukan pengembangan informasi tersebut.
“Setelah mendalami informasi tersebut, akhirnya tersangka AW diamankan di salah satu rumah kos di Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu, Senin 19 Maret 2018 pukul 19:30 Wita.
Setelah itu, kami menangkap tersangka PO di depan kamar kos AW pada pukul 22:30 wita, setelah melakukan pengembangan informasi dari tersangka AW,” ungkapnya, Rabu (21/3/2018).
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button