HeadlineHukum

DPRD Kendari Desak Pelaku Pungli di Dukcapil Segera Disanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyeret empat pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapat sorotan DPRD Kendari.

Sorotan legislatif sangat beralasan karena perbuatan pungli oleh oknum dinilai telah mencoreng institusi pemerintahan.

Legislator Kota Kendari meminta siapapun oknum yang terlibat dalam praktek pungli agar diberi sanksi seberat-beratnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, menegaskan pemberian sanksi berat kepada pelaku pungli dilembaga pemerintahan, supaya bisa memberikan efek jera.

“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan kalau terbukti melakukan pungli harus benar-benar ditindak tegas. Supaya ada efek jera kepada pelaku dan ASN lainnya juga,” ujarnya (5/12/2019).

Politisi PKS ini meminta kepada para penegak hukum yang tergabung dalam tim Satgas Cyber Pungli melakukan investigasi secepatnya.

BACA JUGA :

“Dari Komisi I khususnya saya benar-benar mengapresiasi ketika penegasan sanksi benar-benar direalisasikan sesuai aturan hukum dan aturan main yang ada, dan tidak pandang bulu ketika terbukti bersalah,” ujarnya.

Riski menerangkan bahwa Kasus pungli merupakan salah satu yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Selain itu dalam Undang-Undang ASN mereka (pelaku) telah melanggar. Tapi, lanjut dia, kasus ini harus bisa dilihat dan dibuktikan dulu secara detail permasalahan dan seperti apa pengakuan dari pelaku.

“Kalau betul mereka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan pungli. Bisa jadi pencopotan status mereka sebagai ASN menjadi salah satu hukumannya,” jelasnya.

Untuk itu, agar tetap aman dan tidak terjerat kasus hukum, bagi seluruh ASN agar lebih mengutamakan hati dan pikiran dalam menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan publik

Diketahui Empat oknum pegawai yang ditagkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber Pungli) Kota Kendari yaitu dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dua orang berstatus sebagai pegawai honorer.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button