HeadlineMetro KendariPolitik

DKPP Harus Pecat Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengacara Muda Andre Darmawan, meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, agar memecat seluruh komisioner baik ketua maupun anggota KPU Sultra dan Bawaslu Sultra. Hal itu terkait proses sidang dugaan pelanggaran keterlambatan penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon AMAN.
“Sidang kan sudah selesai, kita sementara menunggu putusan DKPP. Kita meminta supaya DKPP mengambil keputusan yang tegas, berupa pemberhentian tetap kepada seluruh anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Sultra,” cetus tim pengacara Rusda-Sjafei, Andre Darmawan, Minggu malam (2/9/2018).
Andre Darmawan mengatakan, KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik terutama pada prinsip adil. Kedua lembaga tersebut tidak memberikan perlakukan yang adil, justru perlakuan istimewa diberikan kepada Paslon AMAN, sehingga penyampaian LPPDK yang sebenarnya sudah terlambat, tetap diterima, bahkan memberikan waktu untuk perbaikan.
“Padahal sebenarnya, kalau diberlakukan aturannya, paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas seharusnya pada saat itu didiskualifikasi. Seperti ada kasus di KPU Sinjai, cuma terlambat lima menit saja langsung didiskualifikasi.” katanya.
Andre mengaku, telah mengikuti proses sidang yang hanya berjalan satu kali, dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. Pihaknya juga sudah memasukkan kesimpulan ke DKPP RI. Hingga kini menanti putusan akhir dari sidang pengujian etika penyelenggara pemilu tersebut.
“Kita masih pastikan kapan sidang putusan itu dilaksanakan, kita harapkan secepatnya. Mudah-mudahan minggu depan sudah harus ada keputusan. Kita berharap ada sanksi tegas, berupa pemecatan seluruh anggota KPU dan seluruh anggota Bawaslu,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button