kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlinePolitik

Disoal Kotak Suara “Kardus”, Ini Jawaban Ketua KPU Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Beberapa pekan belakangan ini, isu kotak suara berbahan kardus menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Terlebih Kotak Suara Kardus itu akan digunakan pada Pemilu 2019 nanti.

Polemik Kotak Suara Kardus pun timbul, ada yang menyepakati dan tak sedikit pula yang tidak sepakat. Olehnya itu Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjawab apa yang diresahkan sebagian besar masyarakat terkait ketahanan dan keamanan kotak suara kardus tersebut.

Menurut La Ode Abdul Natsir, bahan kotak suara yang disebut kardus itu, bahan bakunya adalah Duplex yang biasa dipergunakan untuk Desk Banner biasa dipasang di toko-toko maupun di bank. Bahan ini punya karakteristik lebih kokoh ketimbang bahan Kardus lainnya.


[artikel number=3 tag=”Kota Suara Berbahan Kardus” ]

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahan Duplex ini pernah di gunakan pada Pemilu 2014 silam, dan digunakan juga pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 di tujuh kabupaten di Sultra, kemudian 2017 ditujuh kabupaten/kota, kemudian yang terakhir di tiga Kabupaten/Kota pada Pilgub Sultra 2018.

“2014 hingga 2018 terakhir digunakan di beberapa kabupaten/kota di Sultra kotak suara berbahan Duplex tidak ada masalah baik dalam masalah bahan, distribusi, dan keamanan. Kenapa memilih Alumunium lebih mahal, distribusi lebih berat bebannya, penyimpanan lebih memakan tempat dan lebih rentan rusak. Nah Alumunium ini masuk kedalam barang persediaan,” kata dia, Senin (17/12/2018).

“Karena ada yang sebut mudah terbakar. Padahal alumunium juga sama, hangus juga. Kemudian dari keamanan hasil adalah tanggung jawab bersama, termasuk saksi Parpol dan Paslon, bukan hanya tanggung jawab kotak suara,” lanjut dia.

Disoal terkait digunakannya kotak suara kardus, hal itu untuk meminimalisir anggaran pengadaan. Pemakaian duplex bisa memotong banyak biaya. Biaya bahan, distribusi, penyimpanan hingga perawatan. Pada tahun 2004 harga satu kotak suara alumunium yang digunakan dalam Pemilu adalah Rp147.000. Bisa diperkirakan sekarang harganya mungkin sekira 200 ribuan lebih.

Lanjut dia, harga ini dikalikan jumlah kebutuhan kotak suara se-Indonesia yang saat tahun 2019 diperkirakan jutaan kotak suara, dan Duplex lebih murah ketimbang alumunium. Meski benar adanya penambahan anggaran, namun, kebutuhan Pemilu bukan hanya kotak suara.

“Surat suara, stiker, formulir-formulir, paku dan busa (jika mencoblos), tinta, peralatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bimbingan teknis mereka, bimbingan teknis badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan masih ada beberapa kegiatan yang itu membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ujar Natsir.

Ojo sapaan akrabnya kembali menegaskan, spesifikasi kardus ini adalah pelaksanaan amanat Peraturan KPU yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 dimana kotak suara harus transparan.

Bahkan, Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat terhadap Peraturan KPU tentang logistik yang Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan DPR, Kemendagri, perwakilan Parpol pada Maret 2018, tidak ada yang menolak termasuk walk out.

“Saya ulangi, tidak ada yang menolak termasuk walk out. Padahal logikanya Pemilu ini untuk memilih mereka, jika mereka merasa dirugikan atau ada kemungkinan tidak aman, mereka bisa menolak,” tegasnya.

Prinsipnya jangan ragu dengan Kotak Suara yang di desain KPU, sudah dipertimbangkan dari semua aspek, mulai aspek hukum, waktu, biaya, pengamanan dari serapan air, tusukan, termasuk tempat penyimpanan, dan itu terbukti di pemilu sebelumnya.

Ditambahkannya, bagi yang merasa dirugikan oleh Peraturan KPU, termasuk kotak suara, silahkan menempuh jalur yang legal seperti mantan napi koruptor melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. KPU harus menjalankan PKPU dan UU yang berlaku.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button