HeadlineHukumMetro KendariPolitik

Dipolisikan, Diduga Akun Tie Saranani Provokatori Postingan Istri Wali Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akun media sosial Facebook Tie Saranani resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra oleh Tim Kuasa Hukum Siska Karina Adriatma, Selasa siang (27/2/2018).
Andre Darmawan bersama tiga orang rekanya selaku tim kuasa hukumnnya, melaporkan Titin Saranani karena pihak Siska menduga melalui postingan Akun Tie Saranani di Facebook membuat masalah menjadi besar dan heboh di masyarakat khusunya sosial media.
“Postingan Tie Saranani ini kan ada tanda panah menuju ke ibu Agista, kemudian ada lingkaran merah, Titin Saranani ini seakan – akan mau mengarahkan ke publik bahwa yang dimaksud oleh ibu Agista adalah ibu Siska. Padahal dipostingan ibu Siska biasa saja, dia tidak menyampaikan siapa-siapa di situ,” ungkap Kuasa Hukum Siska Karina Adriatma, Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers pada Selasa Malam (27/2/2018).
Menurut Andre, kalau berbicara masalah penampakkan, yang tampak bukan saja Agista yang ada, namun ada banyak orang yang ada di situ. Tapi Tie Saranani yang mengarahkan dan dia mengakui itu.
“Kalau Tie kita melaporkan dengan Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 32 ayat (1), dimana Tie tanpa izin dari ibu Siska, dia kemudian merubah postingan yang tadinya tidak ada lingkaran dan tanda panah, yang kemudian dirubah, dan dia posting yang tujuannya memprovokasi,” terang Andre.
Atas laporan ini, Titin Saranani dijerat Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Bersamaan dengan itu, Kuasa Hukum Siska Karina Adriatma juga melaporkan Akun Path milik Agista yakni Agista 1 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button