KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sesuai jadwal, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, memberikan keterangannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, (28/3/2018). Seperti diketahui, ia memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut sebagai saksi atas kasus OTT yang menyeret Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur Sultra, Asrun, yang tak lain adalah ayah ADP.
Dalam keterangan resminya, Hidayatullah mengungkapkan, dirinya menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. Mulai pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB di gedung KPK. Hidayatullah ditanyai 17 pertanyaan oleh penyidik KPK, serta dimintai keterangan atas jabatannya.
Ia mengatakan, beberapa pokok yang ditanyakan penyidik yakni tentang pendalaman dan pemahaman proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
“Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan paslon dan pengundian nomor urut, juga soal kampanye. Terkait metode dan kegiatan, serta jadwal dan waktunya,” tulisnya.
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan soal dana kampanye dan yang berkaitan dengan sumber dananya.
“Mulai dari mekanisme dan jadwal. Laporan awal dana kampanye, penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik,” imbuhnya.
Terakhir, ia dimintai keterangan apakah mengetahui tentang money politics sebelum ditetapkannya paslon. Ia pun menjawab bahwa hal ini bukan kewenangannya. “Itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU,” terangnya.
Selanjutnya, apabila pihak penyidik KPK membutuhkan pendalaman regulasi dan teknis pilgub, penyidik KPK akan datang ke Kendari atau meminta bantuan siapa yang bisa dimintai keterangan untuk menambah khazanah KPK. Terkait pendalam pemilihan baik KPU maupun Bawaslu.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Ann