kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineMetro KendariPolitik

Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Klaim Pengadu Tidak Cukup Bukti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM. – Seperti KPU Sultra, saat ini Bawaslu Sultra juga tengah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan oleh seorang advokat bernama Jushriman, terkait dugaan pelanggaran tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub Sultra. Dimana Paslon Aman diduga terlambat menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sultra, namun KPU tetap meloloskan pasangan Aman ke tahap berikutnya.
“Kami menolak pengaduan pelanggaran yang mereka ajukan ke Bawaslu Sultra, karena tidak cukup bukti. Yang mereka tunjukkan bukan dokumen yang membuktikan keterlambatan LPPDK Paslon Aman,” ungkap Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, kepada Detiksultra melalui sambungan telepon, Sabtu (1/9/2018).
Hamiruddin Udu mengaku, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada pengadu agar mengajukan bukti lain. Namun sampai batas hari terakhir, bukti itu tidak ada. Sehingga berdasarkan aturan, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.

“Kalau seandainya bukti itu ada, artinya syarat materiil terpenuhi, maka Bawaslu berkewajiban memproses. Sehingga mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017, maka laporan itu tidak bisa kami registrasi,” jelas Hamiruddin Udu.
Akan tetapi, kata Ketua Bawaslu Sultra ini, apa yang diupayakan pengadu sudah tepat. Karena untuk menguji keputusan Bawaslu ini profesional atau tidak, memang jalurnya ke DKPP. Nanti lembaga itu yang akan melakukan penilaian atas laporan tersebut.
“Dalam penyampaian kami baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan, kami bersama seluruh komisioner Bawaslu dan KPU di DKPP meminta agar permohonan itu ditolak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat pengaduan nomor: 206/I-P/L/DKPP/2018 dengan dua pokok teradu yakni, dugaan pembiaran terjadinya pelanggaran penyampaian LPPDK yang dilakukan Paslon Aman. Kedua, Bawaslu diduga melanggar aturan karena menolak memproses aduan keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button