HeadlineHukumMetro Kendari

Diduga Korupsi, Pejabat Kementerian KUKM Ditahan di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pejabat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (LPDB-KUMKM) Divisi Bisnis berinisial AS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terlilit kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir yang diperuntukkan bagi KSP Haluoleo sebesar Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kendari Kamis sore (13/9/2018), AS langsung digiring ke rutan Kendari di Punggolaka. As dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan Kejari, untuk dilakukan penahanan selama 20 puluh hari pertama.
“Kita tahan selama dua puluh hari pertama. Penahahan ini untuk mempermudah proses penyidikan, mengingat AS tinggal di Jakarta. AS sudah empat kali diperiksa dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar,” beber Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua SH.
Sopran Telaumbanua mengatakan, tersangka AS berperan melakukan verifikasi terhadap koperasi terkait kelayakan untuk menerima dana bergulir dari Kementerian KUKM. Selain pejabat kementerian tersebut, tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan adalah Ketua KSP Haluoleo berinisial MA.

Tersangka AS digiring ke Rutan Kendari menggunakan mobil tahanan Kejari Kendari. Foto: Fadli Aksar/Detiksultra
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dua dan atau pasal tiga UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman dua puluh tahun penjara,” tutupnya.
Kasus ini bermula dari adanya bantuan LPDB KUMKM kepada KSP Haluoleo sebesar Rp10 miliar. Kejari Kendari kemudian menemukan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sultra, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Kantor KSP Haluoleo sendiri yang terletak di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sudah disita dan disegel oleh Kejari Kendari Rabu kemarin (12/9/2018).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button