KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur salah satu media cetak di Kota Kendari dengan inisial AH, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sultra oleh karyawannya sendiri, yang berinisial S akibat melakukan pelecehan seksual. Pelaporan tersebut telah dilakukan pada April 2018 lalu melalui kuasa hukumnya, Ansel Masiku.
“AH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap S yang masih menjadi karyawannya saat itu. Kejadiannya sekitar tahun 2017 lalu. Terlapor kerap kali mencolek-colek korban, namun ada satu kejadian pelecehan yang membuat korban tidak nyaman, yang dilakukan di salah satu ruang kerja AH,” ungkap Ansel Masiku saat dihubungi Selasa (4/9/2018)
Direktur LBH Kendari ini mengatakan, proses hukum dugaan pelecehan seksual ini tinggal menunggu gelar perkara dari pihak penyidik untuk menaikkan status pelaku sebagai tersangka. AH juga sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Ansel Masiku menginginkan pemeriksaan psikis untuk mengetahui tingkat trauma korban.
“Kita sudah punya dua alat bukti, yakni dua orang saksi yang juga pernah menjadi korban dari pelaku ini, dan juga keterangan dari pelapor. Seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan AH sebagai tersangka,” cetusnya.
Pengacara kawakan ini mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan AH bukan hanya terjadi kepada S, tapi ada dua orang teman S juga pernah menjadi korbannya. Pelecehan tersebut dengan kata-kata atau secara non verbal. Namun hanya S yang baru melaporkan kasus ini.
“S baru melaporkan kasus ini ke polisi karena posisi dia saat itu masih menjadi bawahan dari pelaku, jadi dia merasa tertekan karena ikatan pekerjaan. Namun korban bisa melapor setelah tidak lagi menjadi karyawannya dan telah keluar kantor tersebut,” ujar Ansel Masiku.
Saat Detiksultra meminta konfirmasi kepada S, dirinya hanya membenarkan peristiwa tersebut. Tetapi ia tidak mau menjelaskan lebih rinci terkait ihwal kronologi kejadian, karena ia mengaku masih trauma.
Detiksultra juga mencoba mengkonfirmasi lewat sambungan telpon kepada terduga pelaku, saat ditanya soal kasus tersebut, AH justru membantah kasus tersebut “Tidak ada” jawabnya singkat. Lalu ia tiba-tiba memutuskan sambungan telepon. Jurnalis Detiksultra tidak menyerah, kami mencoba kembali menghubungi AH namun tidak direspon.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann