Dewan Sultra Bakal Cabut SK Persetujuan Pinjaman Pemprov Rp1,2 Triliun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menilai Surat Keputusan Persetujuan Pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp 1.2 Triliun, dinilai cacat hukum dan harus dicabut.
Ketua Fraksi PDIP Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi menjelaskan keputusan pinjaman yang disetujui pihak legislatif periode lalu yang tertuang dalam SK DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019, didasarkan pada Permohonan Gubernur Sultra No 620/4922 tanggal 27 Agustus 2019 adalah pinjaman dalam periode 5 tahun (skema multi years) dengan jenis pinjaman jangka menengah.
Skema ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Khususnya pada jenis pinjaman jangka menengah yang mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan gubernur, bupati maupun walikota yang bersangkutan.
Artinya pinjaman tersebut harus bisa dilunasi sesuai dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi dan Lukman Abunawas 2019 – 2023. Sementara berdasarkan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2021 – 2022 Pemda Sultra hanya mampu melunasi bunga pinjaman.
BACA JUGA:
- Anggota DPR RI Ahmad Safei Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Kolaka.
- 11 Mucikari Protitusi Online Diamankan Ditreskrimum Polda Sultra
- Serius Abdikan Diri untuk Masyarakat Kota Kendari, AJP-ASLI Teken 5 Poin Kontrak Politik
Di akhir jabatan pemerintahan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tahun 2023, Pemda Sultra hanya mampu melunasi hutang kepada PT SMI sebesar Rp 400 Miliar, sementara sisa hutang sebesar Rp 800 Miliar, akan diwariskan kepada gubernur/wakil gubernur selanjutnya.
“Mewakili lintas Fraksi seluruh alat perlengkapan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna pembatalan atau pencabutan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra sebesar Rp 1.2 Triliun kepada PT SMI,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11/2019)
Lebih lanjut, La Ode Frebi mengatakan seandainya pihak eksekutif tetap melakukan pinjaman, maka pihaknya meminta agar Pemda Sultra untuk segera melakukan permohonan kembali terkait pengajuan pinjaman.
“Subtansi lain kita tidak melihat pada persetujuan, karena ini masalah kebijakan. Intinya kami di DPRD Sultra tidak menolak APBD 2020, yang kita tolak hanya persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan keputusan di atasanya. Jadi setelah rapat paripurna nanti jika sudah setujii oleh pimpinan, selanjutnya kami akan bawah ke Mendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan surat usulan rapat paripurna terkait pembatalan/pencabutan pinjaman Pemprov Sultra Sultra kepada PT SMI senilai Rp 1.2 Triliun, akan terlebih dahulu dipelajari dan ditelaah.
“Surat baru saya terima, karena itu materi yang disampaikan kawan -kawan, harus dikaji dan telaah dulu, baru kita ambil keputusan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pinjaman Pemda Sultra terhadap PT SMI sebesar Rp 1.2 Triliun diperuntukan untuk pembiayaan 3 mega proyek : Proyek Jalan Pariwisata Kendari – Toronipa (Konawe), Pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung Bertaraf Internasional dan Pembangunan Perpustakan Modern.
Reporter: Sunarto
Editor: Aqsa