HeadlineHukumWakatobi

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 72 Tahun Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – La Ode Safidi alias Tete (72), warga lingkungan Bira, Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangiwangi Selatan, terpaksa harus menghabiskan masa senjanya di balik jeruji besi. Hal itu lantaran buah perbuatannya, yang tega mencabuli anak tetangganya, berusia 14 tahun hingga hamil 5 bulan.
Kelakukan bejat tersebut telah dilakoni Tete sejak tahun 2016, dan baru terungkap sekitar Juli 2018. Setelah Mawar (nama samaran korban-red) diketahui telah berbadan dua. Tete pun langsung dilaporkan orang tua korban di Polres Wakatobi.
“Awalnya terjadi sekitar tahun 2016 sampai dengan sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 18:30 Wita, di bale-bale (pondok) di belakang rumah tersangka,” Ungkap Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu, saat melakukan konfesi pers, Selasa (31/7/2018).
Untuk memuluskan niatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan menawarkan sejumlah uang. Mulai dari 10 sampai 50 ribu rupiah. Hal ini dilakukan setiap kali tersangka meliat korban menyapu di halaman depan rumahnya, pria lanjut usia tersebut kemudian melakukan pencabulan.
“Saat ini korban sedang hamil lima bulan dan kita juga telah memeriksa enam orang saksi terakhir dan tersangka juga telah kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Tete dikenakan pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ema
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button