KONAWE, DETIKSULTRA.COM- Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, memenuhi panggilan sebagai saksi oleh
penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Konawe, Selasa (7/5/2019).
Pemanggilan Kery sebagai terperiksa atas kasus dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe senilai 2,8 miliar tahun anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, membenarkan pemanggilan bupati Konawe oleh penyidik atas pemeriksaan kasus tersebut.
“Ya benar, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Konawe,” ungkapnya.
[artikel number=3 tag=”pasar,politik”]
Kasus dugaan korupsi ini sudah menyeret sejumlah nama pejabat sebagai tersangka, salah satunya, Gunawan.
Gunawan mengakui bahwa tahun 2015, dirinya bersama Ridwan Lamaroa, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Dinas P dan K Konawe, semoat menyerahkan dana sekitar Rp 1,5 M kepada Bupati, Kery Saiful Konggoasa (KSK).
Berlanjut ditahun 2016, Gunawan kembali bersama Ridwan Lamaroa, menyerahkan dana Rp 1,3 M kepada sang bupati.
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe itu, membeberkan sedikitnya sembilan nama yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Dahlan