Bripda Faturahman, Polisi Muda yang Meregang Nyawa Usai Dihajar Seniornya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang polisi muda yang baru diangkat tahun 2017 lalu, Bripda Faturahman Ismail (20), harus meregang nyawa secara tragis. Ia diduga menjadi korban pemukulan hingga tewas oleh beberapa seniornya, Senin (3/9/2018) dini hari.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas Polda Sultra, korban dipukul pada bagian dada oleh Bripda Sulfikar. Kemudian, Bripda Fislan ikut memukul dan menendang korban.
“Saat dihujani pukulan itu, Bripda Faturrahman Ismail langsung sesak napas. Namun saat sesak napas dikira hanya sakit biasa dan tak dipedulikan oleh kedua pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilisnya.
Korban juga sempat pingsan. Namun saat diperiksa oleh sejumlah rekannya, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Harry mengaku, pelaku lebih senior dua tahun. Salah satunya malah hanya berbeda satu tahun.
Dari informasi sejumlah saksi mata, korban dipukul saat malam hari. Penganiayaan bermula saat korban sementara istirahat sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian, ia bersama 19 orang rekannya dipanggil kedua pelaku, bernama Bripda Sukfikar dan Bripda Fislan.
Saat itu, kedua pelaku memanggil korban dan beberapa rekannya. Mereka diperintahkan untuk berjejer dalam posisi duduk bertumpu dengan lutut. Keduanya langsung bergantian memukul korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian dada dan perut.
Dari hasil autopsi oleh Biddokes Polda Sultra, korban mengalami luka di jantung. Diduga kuat korban mengalami sesak napas dan kejang-kejang. Karena terdapat luka memar pada dada sebelah kiri dan luka memar pada perut sebelah bawah.
“Dari hasil visum dalam, korban mengalami luka memar pada jantung, retak pada tulang rusuk nomor tujuh dan pada pembungkus jantung. Ada resapan darah pada otot perut. Diduga karena benturan benda tumpul keras,” imbuh AKBP Harry Goldenhardt.
Usai diautopsi, korban diserahterimakan dari pihak Biddokes Polda Sultra kepada keluarganya di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Alhamrhum langsung dibawa pulang ke rumah suka, di Kolaka Utara menggunakan mobil ambulance.
Sementara itu, pihak Polda Sultra pun bergerak cepat. Pagi tadi, sekitar pukul 08.00 Wita, pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi di Barak Dalmas, terhadap kedua terduga pelanggar, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Keduanya juga menjalani tes urine, dan hasilnya negatif.
“Terduga pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP jucto Pasal 354 ayat 2 dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann