KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka bandar narkotika golongan I jenis sabu kembali dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, keduanya berinisial OP (33) dan AD (39) yang berstatus sebagai seorang pekerja wiraswasta.
Kabid Berantas BNN Sultra, Anwar Toro, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (4/10/2019), mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui mobil bus Bintang Selamat tujuan Kolaka.
“Berdasarkan laporan tersebut maka kami melakukan penyelidikan oleh personil bidang BNNP Sultra yang bergerak menuju Kolaka pada hari Sabtu (5/10/2019) di Jalan Pramuka No. 129 Kolaka sekitar pukul 06.00 wita,” ungkapnya, Selasa(8/10/2019).
[artikel number=3 tag=”bandar sabu,bnn”]
Tambahnya lagi pada saat tersebut pula tersangka OP langsung diamankan petugas saat berusaha menurunkan barang melalui mobil bus bintang selamat yang menumpang kapal fery dari pelabuhan Bajoe menuju Kolaka.
“Pada saat tersebut 2 buah dus diamankan dari tangan OP yang diduga narkotika jenis sabu, yang dimana tersangka OP mengaku mengambil barang tersebut atas perintah AD. Yang kemudian dilakukanlah pengembangan dirumah AD yang terletak di depan seberang jalan PO Bintang Selamat,” jelasnya.
Adapun 2 dus yang diamankan berisi 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruta 353 gram, yang kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor BNNP Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi yang digunakan yaitu melalui pengiriman barang dari Makassar ke Kolaka dengan menggunakan dus yang dimuat PO Bintang Selamat di Kolaka,” pungkasnya.
Adapun tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a unang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan